Taharah ialah bersuci,soal bersuci
dalam hukum Islam sangat penting karena diantara syarat sah shalat adalah wajib
suci dari hadats besar dan hadas kecil,termasuk tempat untuk melaksanakan
shalat.
Alquran surat
Al-Baqarah ayat 222: “ sesungguhnya Allah Swt. Mencintai orang-orang
yang bertaubat dan ia mencintai orang-orang yang suci.’’
Zat yang dapat digunakan untuk bersuci diantara nya adalah
air. Dapun pembagian Air dan macam adalah sebagai berikut :
a.
Air
suci lagi mensucikan
Air ini sa diminum,sah dipakai untuk
mensucikan benda yang lain. Air suci yang dimaksud adalah air yang jatuh dari
langit atau terbit dari bu,i dan masih tetap (tidak berubah) keadaannya seperti
air hujan, air sungai, air laut, air es yang sudah mencair kembali, air embun,
air sumur, dan air mata air.
Hasits
Ahmad dan At-Turmudzy: ‘’ Laut itu suci airnya lagi mensucikan,
bangkainya halal dimakan’’.
Hadits
Bukhari At-turmudzy: ‘’Air sumur tidak dinajisi sesuatu apapun.’’
Al-Quran
surat Al-Anfal ayat 11: ‘’ diturunkannya air bagimu dari langit,supaya kamu
bersuci dengannya.’’
Yang
berubah,ialah air yang berubah dengan perubahan yang tidak menghilangkan, keadaannya
atau sifat suci mensucikan,baik perubahan itu pada salah satu sifat air yang
tiga atau semua,yaitu: warna,rasa dan baunya, ialah :
-
Berubah
dengan sebab tempatnya seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
-
Berubah
karena lama disuatu tempat , seperti air kolam
-
Berubah
karena sesuatu terjadi padanya, seperti : berubah karena kiambang atau ikan
yang ada didalamnya.
-
Berubah
dengan sebab tanah yang suci seperti juga segala perubahan yang sukar memeliharanya,seperti
berubah warna,bau karena daun-daunan pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur
atau tempat-tempat air itu,misalnya bak air.
b.
Air
suci, Tetapi tidak mensucikan
Air itu zatnya suci,tetapi tidak
semuanya bisa mensucikan sesuatu, seperti :
-
Air
yang telah berubah salah satu sifatnya
dengan sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang
tersebut diatas, seperti : air kopi, air teh dan lain-lain.
-
Air
sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah, sudah dipergunakan untuk
menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis,dan air itu tidak berubah
sifatnya dan tidak pula bertambah, air yang telah dipakai ini tidak sah apabila
dipergunakan untuk bersuci. Air dua kulah ialah apabila tempat air itu
berukuran umpama umpama empat persegi , maka panjangnya 1 ¼ hasta, lebar 1 ¼ hasta,
dalam 1 ¼ hasta. Jika tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta , dalam 2 ¼
hasta dan keliling 3 1/7 hasta.
-
Air
buah-buahan dan air pohon-pohonan seperti
air kelapa, air nira dan sebagainya.
c.
Air
yang bernajis
-
Telah
berubah salah satu sifatnya karena najis, air ini tidak boleh dipakai, baik
airnya sedikit maupun banyak, hukumnya seperti najis
-
Air
bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini jika sedikit
berarti kurang dari dua kulah, tidak boleh dipakai, hukumnya najis. Jika air
lebih dua kulah atau lebih hukumnya tetap suci dan mensucikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar