Halaman

Rabu, 24 Oktober 2012

Thaharah

TJH 468*60
Language Line Services
LinkShare_125x125ButtonV2



Taharah ialah bersuci,soal bersuci dalam hukum Islam sangat penting karena diantara syarat sah shalat adalah wajib suci dari hadats besar dan hadas kecil,termasuk tempat untuk melaksanakan shalat.
            Alquran surat Al-Baqarah ayat 222: “ sesungguhnya Allah Swt. Mencintai orang-orang yang bertaubat dan ia mencintai orang-orang yang suci.’’
Zat yang dapat digunakan untuk bersuci diantara nya adalah air. Dapun pembagian Air dan macam adalah sebagai berikut :
a.      Air suci lagi mensucikan
Air ini sa diminum,sah dipakai untuk mensucikan benda yang lain. Air suci yang dimaksud adalah air yang jatuh dari langit atau terbit dari bu,i dan masih tetap (tidak berubah) keadaannya seperti air hujan, air sungai, air laut, air es yang sudah mencair kembali, air embun, air sumur, dan air mata air.
            Hasits Ahmad dan At-Turmudzy: ‘’ Laut itu suci airnya lagi mensucikan, bangkainya halal dimakan’’.
            Hadits Bukhari At-turmudzy: ‘’Air sumur tidak dinajisi sesuatu apapun.’’
            Al-Quran surat Al-Anfal ayat 11: ‘’ diturunkannya air bagimu dari langit,supaya kamu bersuci dengannya.’’
            Yang berubah,ialah air yang berubah dengan perubahan yang tidak menghilangkan, keadaannya atau sifat suci mensucikan,baik perubahan itu pada salah satu sifat air yang tiga atau semua,yaitu: warna,rasa dan baunya, ialah :
-          Berubah dengan sebab tempatnya seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
-          Berubah karena lama disuatu tempat , seperti air kolam
-          Berubah karena sesuatu terjadi padanya, seperti : berubah karena kiambang atau ikan yang ada didalamnya.
-          Berubah dengan sebab tanah yang suci seperti juga segala perubahan yang sukar memeliharanya,seperti berubah warna,bau karena daun-daunan pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu,misalnya bak air.

b.      Air suci, Tetapi tidak mensucikan
Air itu zatnya suci,tetapi tidak semuanya bisa mensucikan sesuatu, seperti :
-          Air yang  telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti : air kopi, air teh dan lain-lain.
-          Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah, sudah dipergunakan untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis,dan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah, air yang telah dipakai ini tidak sah apabila dipergunakan untuk bersuci. Air dua kulah ialah apabila tempat air itu berukuran umpama umpama empat persegi , maka panjangnya 1 ¼ hasta, lebar 1 ¼ hasta, dalam 1 ¼ hasta. Jika tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta , dalam 2 ¼ hasta dan keliling 3 1/7 hasta.
-          Air buah-buahan dan air pohon-pohonan seperti  air kelapa, air nira dan sebagainya.
c.       Air yang bernajis
-          Telah berubah salah satu sifatnya karena najis, air ini tidak boleh dipakai, baik airnya sedikit maupun banyak, hukumnya seperti najis
-          Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini jika sedikit berarti kurang dari dua kulah, tidak boleh dipakai, hukumnya najis. Jika air lebih dua kulah atau lebih hukumnya tetap suci dan mensucikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar