Halaman

Kamis, 25 Oktober 2012

peraturan undang-undang dasar

TJH 468*60
Language Line Services
LinkShare_125x125ButtonV2


BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1)    Perekonomian disusun oleh usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang di kuasai oleh negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

(1)    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)    Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar