BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun oleh usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang di kuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar