Shalat
Qhasar
dan Jama'
Shalat
Qhasar adalah shalat yang diringkaskan, yaitu shalat yang empat rakaat
dijadikan dua rakaat, yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya, sedang Magrib dan Subuh
tidak boleh di Qhasar.
Shalat
jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti
melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan
Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan
melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau
melaksanakannya di waktu Isya’.
Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah
semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada
waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Shalat
Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh
dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat
bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang
sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang
muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan
menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah r menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar
dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan
karena takut, hujan dan musafir”.
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan
shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat
tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan
mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan
Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat
dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua
rakaat,(HR.Bukhari Muslim).
Seorang
yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya
begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak
menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat
Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang
musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari
Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya
dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di
Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya
ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk.
Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat,
karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar