Halaman

Selasa, 23 Oktober 2012

Kesetaraan lelaki dan perempuan

TJH 468*60
Language Line Services
LinkShare_125x125ButtonV2


Kemuliaan yang dianugerahkan islam kepada kaum perempuan merupakan bagian integral dari kemuliaan yang dianugerahkan Islam kepada seluruh manusia. Hal ini di jelaskan Allah Swt. dalam kitab-Nya.,‘’sesungguhnya kami telah memuliakan anak Adam-manusia-dan Kami muliakan juga mereka didarat dan di laut,kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami benar-benar unggulkan mereka atas kebanyakan ciptaan kami(Al-Isra’:70).
Secara implisit,ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan itu telah dianugerahkan Allah kepada anak Adam atau manusia secara keseluruan,baik lelaki maupun perempuan.
Selanjutnya,Islam juga memperkuat bahwa kemuliaan dibangun atas dasar realitas kemanusiaan semata,yang mencakup kaum lelaki dan perempuan secara setara. Kesetaraan kemuliaan ini terjadi manakala dibingkai oleh selendang ketakwaan dan amal sholeh. Lalu,dari keduanya,lelaki dan perempuan-Allah menjelaskam bahwa kedudukan manusia bertingkat-tingkat. Hanya saja gradasi kemuliaan itu bukan karena  perbedaan ‘’realitas kemuliaan’’ melainkan karena ketaqwaan kepada Allah, atau karena pengaguman mereka kepada Allah. Dan  diferensiasi gradasi ketaqwaan kepada ini,lahir pula diferensiasi gradasi dalam hal amal shalih bagi kemaslahatan umat. .
Karena faktor diferensiasi kemuliaan manusia hanya satu-yakni ketaqwaan kepada Allah-maka pahala atau balasan manusia atas segala amal perbuatan mereka juga satu,dan perempuan untuk memperoleh diferensiiasi gradasi dalam hal balasan. Ini telah dijelaskan oleh Allah dalam kitab-Nya.
Allah Swt. Berfirman,‘’Lalu,Tuhan mengabulkan doa mereka. Di berfirman,’’sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal shalih seseorang di antara kamu,baik laki-laki mapun perempuan...!’’ (Al-Imran:195)
                ‘’Barangsiapa mengerjakan amal shleh baik laki-laki maupun perempuan sedang dia dalam keadaan beriman,maka mereka akan masuk surga. Mereka tidak akan di zalimi sedikitpun. (An-Nisa’:124)
 ‘’barangsiapa mengerjakan amal shalih baik laki-laki maupun perempuan sedang dia dalam keadaan beriman,maka Kami pasti akan memberi kehidupan yang baik kepada mereka,dan akan memberikan balasan dengan balaan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.(an-Nahl:97).
Perempuan dan hak hidup
Hak hidup merupakan hak paling suci dari hak-hak manusia,yang telah di anugerahkan oleh Allah Swt. Dinamakan paling suci sebab hak hidup merupakan sumber bagi keseluruhan hak lainnya. Hak hidup merupakan raja dari segala hak manusia,spirit eksistensinya,dan mata air kehidupannya.
Dalam kitab-Nya,Allah telah menjelaskan hak paling suci ini. Allah Swt. Berfirman, ‘’(Untuk menjaga hidup setiap orang),Kami telah menetapkan Bani Israil,bahwa barangsiapa membunuh seseorang tanpa alasan pembunuhan atau kerusakan di muka bumi,maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh mannusia. Dan barangsiapa menjaga hak hdup seseorang,seakan-akan dia telah menjaga hak hidup semua manusia.(Al-Maidah:32).
Dalam ayat ini,Allah mempergunaka kata’’nafs’’ atau jiwa untuk menghancurkan pemisah antara kaum lelaki dan kaum perempuan. Dengan demikian, kesucian hak hidup merupakan hak bagi kedua jenis kelamin tadi. Penegasan bahwa hak hidup merupakan hak lelaki dan perempuan secara setara dikemukakan juga oleh nabi Muhammad dalam salah satu sabdanya pada peperangan Hunain. Kala itu,beliau menyaksikan seorang perempuan musyrik mati terbunuh. Disekelilingnya banyak orang yang tengah berkumpul mengerumuni.
Rasulullah bersabda:‘’perempuan ini tidak berperang dalam pihak berperang. Untuk membela manakah dia terbunuh?salah seorang dari mereka berkata,temuilah Khalid bin Walid,lalu katakan kepadanya bahwa Rasulullah berpesan,’’Jangan sekali-kali membunuh keturunan dan tawanan!’’(riwayat Ibnu Majjah).
Perempuan dan hak kepemilikan
Hak kepemilikan yang di maksud disini adalah hak-hak sipil manusia sebagai manusia. Seperti memili kekayaan dan mempergunakannya,melakukan transaksi,perjanjian dan hubungan-hubungan lain yang sejenis.
Sebagaimana diketahui,bahwa bangsa-bangsa terdahulu tidak mengakui hak kepemilikan bagi kaum perempuan. Oleh sebab itu,mereka-kaum perempuan-tidak pernah menikmati hak-hak sipil mereka atau hak kepemilikan apapun. Bangsa-bangsa terdahulu menganggap bahwa kaum lelaki adalah raja atau tuan bagi kaum perempuan. Oleh sebab itu,kaum lelaki berhak memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya. Oleh sebab itu pula,maka kaum perempuan dianggap sebagai budak belaka,dan segala kekayaan yang dimilikinya menjadi kekayaan kaum lelaki.
India Brahmana,Cina,Jerman,dan Barbar Eropa tidak memberikan hak kepemilikan kepada kaum perempuan,tidak memberikan hak warisan. Yunani juga tidak mengakui hak kepemilikan kaum perempuan,dan tidak memberikan hak warisan ,kecuali tidak ada ahli waris laki-laki.
Islam adalah agama yang Universal. Merupakan penerus penyempurna risalah langit terdahlu. Islam datang untuk memperkuat indepedensi kaum perempuan dari kaum lelaki dalam berbagai hak kepemilikan atau hak civil nya. Islam juga menegaskan bahwa kaum perempuan memiliki kemerdekaan penuh terhadap kekayaannya,sehingga dia bebas mempergunakannya tanpa halangan apapun,selama tidak terikat oleh perjanjian atau ikatan apapun-seperti wasiat atau sejenisnya.
Hak-hak perempuan dalam kemerdekaan
Ketika membicarakan hak-hak asasi manusia(HAM)-termasuk kemerdekaan menjadi beberapa bagian. Seperti hak kemerdekaan dalam politik,ekonomi,dan sosial termasuk juga hak kemerdekaan beragama atau kemerdekaan ideologi.
Kalau kita memahami hakikat kemerdekaan dan hubungan manusia dengannya,maka akan jelas bahwa kara ‘’kemerdekaan’’ tetap diletakkan dalam konteks batas-batasnya. Hak kemerdekaan merupakan hak bersama antara kaum lelaki dan juga kaum perempuan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Akan jelas juga bahwa hak kemerdekaan ini tidak terlepas dari manusia,karena diferensiasi aktivitas,atau difernsiasi kemaslahatan manusia. Tidak ada perbedaan antara kemerdekaan dalam lapangan politik,ekonomi,sosial,agama,dan seterusnya.
Yang penting untuk kita ketahui adalah apa sebenarnya kemerdekaan yang telah di anugerahkan Tuhan untuk manusia-siapapun dia.
1.         Kemerdekaan dalam Bekerja
Kewajiban bekerja yang di syariatkan kepada kaum lelaki juga di wajibkan kepada kaum perempuan. Pekerjaan yang diharamkan bagi kaum lelaki juga di haramkan bagi kaum perempuan. Hanya saja Allah telah menetapkan kaidah-kaidah moral dan sosial bagi kaum lelaki dalam bekerja,sehingga setiap pekerjaan mereka harus patuh dan tunduk kepada kaidah-kaidah dan moral dan sosial tadi. Demikian juga hal yang serupa yang di bebankan kepada kaum perempuan,sehingga harus patuh dan tunduk kepada kaidah-kaidah norma dan sosial tadi. Dan keduanya tidak boleh melanggar kaidah-kaidah yang telah di tetapkan
                Sebagai contoh, Allah telah menetapkan bahwa kaum perempuan harus menjaga kehormatan dan dilarang ber-khalwah atau berdua-duaan dengan lelaki yang bukan muhrim,sebagaimana hal serupa juga dilarang bagi kaum lelaki. Hal tersebut dapat menimbukan fitnah sebagai akibat sebagai pelanggaran mereka terhadap kaidah moral dan sosial tadi.
                Oleh sebab itu,maka perempuan harus melaksanakan sendiri tugas-tugas  yang telah di amanahkan kepadanya. Demikian juga,kaum perempuan boleh mengerjakan pekerjaan apapun-yang asalnya-dibolehkan. Entah dalam lapangan industri,pertanian,perdagangan dan sebagainya.
                Perempuan yang memiliki anak-anak  atau para istri dihadapkan pada banyak pekerjaan. Biasanya pekerjaan itu tidak bisa di tunaikan semuanya. Selain mengurus suami dan anak-anak,seorang istri-sesuai dengan kadar intelektual dan profesinya-juga berkewajiban melakukan pengb=abdian kepada masyarakat,seperti mengajar di sekolah. Seorang istri-atau perempuan-yang aktif dalam kegiatan sosial juga dituntut untuk andil dalam menjaga dan memelihara masyarakat sosialnya,serta memberikan solusi atas berbagai problematik sosial dalam masyarakatnya.
                Sesungguhny,wakt,dan tidak akan meluluskan semua tugas dan pekerjaannya,kendati tugas dan pekerjaan itu bagus dan bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Kalau demikian,bagaimana solusinya?
                Solusi yang rasional adalah skala prioritas. Yakni menentukan manakah dari sekian banyak kemaslahatan yang lebih penting dan harus di pecahkan pertama kali. Penunaian tugas oleh seorang istri atas tanggung jawab mengurus suami dan membahagiakannya serta merawat dan mendidik anaknya adalah tingkat kemaslahatan yang paling tinggi. Alasannya adalah karena kemaslahatan keluarga merupakan fondasi utama bagi kemaslahatan masyarakat. Jika tatanan keluarga rusak dan hancur berantakan akibat pengabaian,maka keseluruhan aktivitas keilmuan dan pendidikan,seluruh kekuatan dan cadangan ekonomi tidak akan bisa menggantikan kedudukan keluarga dalam membangun masyarakat ideal. Sebab,dalam kondisi apapun dan bagaimanapun,kondisi sebuah masyarakat sangat tergantung pada kondisi keluarga.  Agar para istri tidak mengalami kesulitan dalam menentukan skala prioritas-maka syariat islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan ekonomi terhadap istri dan anak-anak di bebankan kepada kaum lelaki-atau para suami.
                Allah SWT Berfirman,para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah adalah memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak di bebani melainkan sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan seorang bapak karena anaknya,dan warispun berkewajiban demikian... (Al-Baqarah:233)
                Ayat tersebut menjelaskan hubungan dua unsur penting dalam kehidupan keluarga. Yakni tugas suci seorang istri dan suami. Pemenuhan kebutuhan ekonomi merupakan tugas yang berat,sehingga perempuan tisak sanggup melaksanakannya. Dan seadainya kaum perempuan di paksa untuk melakukan pemenuhan ini,maka tugas yang lebih penting akan terabaikan.
2.        Kemerdekaan berpolitik
Seorang perempuan juga memilik kemerdekaan untuk memasuki dunia politik sebagaimana kaum lelaki. Namun sampai saat ini, masalah boleh tidak nya perempuan menjadi kepala negara masih menjadi polemik.
Syariat islam memberikan pandangan tentang boleh atau tidak nya perempuan menjadi kepala negara. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh bukhari,Ahmad,Tirmidzi dan Nasa’i dari hadits Abu Bakar,Rasulullah SAW Bersabda,’’Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusak mereka kepada perempuan’’.
                Hadits ini di ucapkan pada saat kehancuran Syirawiyah-salah seorang penguasa Persia. Setelah kematiannya,takhta kerajaan di pegang oleh anak perempuannya,Buran.
                Lalu apakah hikmah dibalik larangan ini?Hikmahnya adalah sebagai berrikut.
                Sesungguhnya banyak urusan penting yang harus ditunaikan oleh seorang kepala negara. Urusan-urusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan masalah politik saja,tetapi juga masalah keagamaan. Diantara urusan oenting tersebut adalah mengumpulkan manusia untuk menunaikan shalat Jum’at berjamaah dan memberikan khotbah. Kita ketahui bahwa perempuan tidak dibebani kewajiban shalat jumat dan tidak pula wajib menghadirinya. Jika demikian,bagaimana dia mempimpin manusia dan memberikan petunjuk atau khotbah kepada mereka tentang sesuatu yang dia sendiri tidak dibebani?
                Jika kita menjawab,’’Bukankah tugas itu bisa diwakilkan lelaki yang bisa menggantikan tugas tersebut?’’ Ini bertentangan dengan kaidah fiqih yang berbunyi,’’wakalah(perwakilan)hanya sah jika kedudukan orang yang mewakilkan dan yang mewakili sederajat dalam hal taklif.’’
                Selain memimpin shalah jumat,tugas pemimpin adalah untuk mengumumkan keadaan darurat perang melawan musuh yang memerangi,serta memimpin pasukan. Padahal kita tahu bahwa perempuan tidak di bebani taklif wajib jihad perang,kecuali dalam keadaan sangat darurat.
                Tugas penting lain dari seorang kepala negara atau khalifah adalah pergi bersama orang-orang-lebih spesifik warga negara-untuk menunaikan shalat Id-Idul Fitri dan Idul Adha,atau Shalat Istisqa’ padahal dalam banyak kondisi kaumperempuan tidak dibebani taklif ini. Semua itu mengandung pengertian bahwa kaum perempuan tidak terbebani taklif seperti ini,kecuali dalam kondisi yang sangat memaksa.
3.        Perempuan dan Hak-Hak Sosial
Yang di maksud dengan hak sosial adalah hak kaum perempuan untuk melaksanakan berbagai aktivitas dan profesi yang tidak me;anggar kaidah yang telah ditentukan dan  bermanfaat bagi masyarakatnya,baik dalam aspek duniawi maupun ukhrowi.
a.        Shalat berjamaah
Dalam hadits shahih yang di Riwayatkan oleh Bukhari-Muslim,Abu Daud,Tirmidzi,dan Ahmad di sebutkan Bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,’’jika istri-istri kalian meminta izin pergi kemasjid untuk shalat jamaah,maka izinkanlah’’
Dalam hadits lain yang di riwayatkan oleh Aisyah r.a. ‘’ jika Rasulullah hendak shalat subuh,maka kaum perempuan pergi ke masjid sambil mengenakan pakaian bulu mereka yang berwarna putih,sehingga mereke tidak dapat mengenali karena gelap.
Bahkan banyak pulak kaum perempuan-termasuk anak-anak perempuan-pergi kemasjid pagi-pagi buta. Tak ada seorang pun yang melarangnya. Berkaitan dengan ini. Rasulullah Saw. Menjelaskan dalam salah satu sabdanya,’’Sungguh,setiap shalat,aku ingin berlama-lama. Akan tetapi,ketika aku mendengar tangisan bayi,maka aku persingkatkan shalatku karena khawatir menyusahkan ibunya.
Banyak hadits-hadits yang menjelaskan dibolehkannya kaum perempuan untuk ikut serta shalat jamaah dimasjid. Kita ketahui pula,bahwa kongresi kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat berjamaah dimasjid merupakan titik tolak berbagai aktivitas sosial lainnya. Inilah sebab terpenting mengapa Rasulullah menjelaskan bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian.(HR.Bukhari,dalam kitab bab ‘’Masjid’’).
Hal tersebut diatas menunjukkan  bahwa sebagai manusia,wanita dan pria setara. Kesetaraan ini terletak dalam realitas kemanusiaan atau realitas kemuliaannya. Akan tetapi,sebagai sebuah realitas,kaum lelaki berbeda dengan kaum perempuan,baik secara struktur anatomi fisik maupun psiskisnya. Dengan demikian,’’setara’’tidak berarti ‘’sama’’,justru kata ‘’setara’’ secara implisit mengandung pengertian ‘’beda’’ atau ‘’ada perbedaan’’. Kadar perbedaannya lebih besar. Maka,kesetaraan tidak mengharuskan ‘’kesamaan’’ jalan yang di tempuh untuk memelihara dan menyelamatkan realitas kemuliaannya. Justru kata ‘’kesetaraan’’ mengharuskan diferensiasi jalan yang harus di tempuh untuk menyelamatkan realitas kemanusiaan dan kemuliaan kaum lelaki dan perempuan.
                Kita,manusia,mengetahui bahwa Dia telah menciptakan lelaki dan menitipkan kodrat kelelakian kepadanya,menciptakan perempuan dan menitipkan kodrat perempuan kepadnya. Karena realitas lelaki berbeda dari realitas perempuan,maka kodrat yang dititipkan kepada keduanya juga berbeda. Sehingga dapat di ambil kesimpulan bahwa, lelaki dan perempuan sama-sama mempuanyai hak dan kewajibannamu hak dan kewajiban yang dimiliki tidak selalunya sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar