Kemuliaan
yang dianugerahkan islam kepada kaum perempuan merupakan bagian integral dari
kemuliaan yang dianugerahkan Islam kepada seluruh manusia. Hal ini di jelaskan
Allah Swt. dalam kitab-Nya.,‘’sesungguhnya kami telah memuliakan anak
Adam-manusia-dan Kami muliakan juga mereka didarat dan di laut,kami beri mereka
rezeki yang baik-baik dan Kami benar-benar unggulkan mereka atas kebanyakan
ciptaan kami(Al-Isra’:70).
Secara
implisit,ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan itu telah dianugerahkan Allah
kepada anak Adam atau manusia secara keseluruan,baik lelaki maupun perempuan.
Selanjutnya,Islam
juga memperkuat bahwa kemuliaan dibangun atas dasar realitas kemanusiaan
semata,yang mencakup kaum lelaki dan perempuan secara setara. Kesetaraan
kemuliaan ini terjadi manakala dibingkai oleh selendang ketakwaan dan amal
sholeh. Lalu,dari keduanya,lelaki dan perempuan-Allah menjelaskam bahwa
kedudukan manusia bertingkat-tingkat. Hanya saja gradasi kemuliaan itu bukan
karena perbedaan ‘’realitas kemuliaan’’
melainkan karena ketaqwaan kepada Allah, atau karena pengaguman mereka kepada
Allah. Dan diferensiasi gradasi
ketaqwaan kepada ini,lahir pula diferensiasi gradasi dalam hal amal shalih bagi
kemaslahatan umat. .
Karena
faktor diferensiasi kemuliaan manusia hanya satu-yakni ketaqwaan kepada
Allah-maka pahala atau balasan manusia atas segala amal perbuatan mereka juga
satu,dan perempuan untuk memperoleh diferensiiasi gradasi dalam hal balasan.
Ini telah dijelaskan oleh Allah dalam kitab-Nya.
Allah Swt. Berfirman,‘’Lalu,Tuhan mengabulkan doa mereka. Di
berfirman,’’sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal shalih seseorang di
antara kamu,baik laki-laki mapun perempuan...!’’ (Al-Imran:195)
‘’Barangsiapa mengerjakan amal shleh baik laki-laki maupun perempuan
sedang dia dalam keadaan beriman,maka mereka akan masuk surga. Mereka tidak
akan di zalimi sedikitpun. (An-Nisa’:124)
‘’barangsiapa mengerjakan amal shalih baik
laki-laki maupun perempuan sedang dia dalam keadaan beriman,maka Kami pasti
akan memberi kehidupan yang baik kepada mereka,dan akan memberikan balasan
dengan balaan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.(an-Nahl:97).
Perempuan
dan hak hidup
Hak hidup
merupakan hak paling suci dari hak-hak manusia,yang telah di anugerahkan oleh
Allah Swt. Dinamakan paling suci sebab hak hidup merupakan sumber bagi
keseluruhan hak lainnya. Hak hidup merupakan raja dari segala hak
manusia,spirit eksistensinya,dan mata air kehidupannya.
Dalam
kitab-Nya,Allah telah menjelaskan hak paling suci ini. Allah Swt. Berfirman, ‘’(Untuk
menjaga hidup setiap orang),Kami telah menetapkan Bani Israil,bahwa barangsiapa
membunuh seseorang tanpa alasan pembunuhan atau kerusakan di muka bumi,maka
seakan-akan dia telah membunuh seluruh mannusia. Dan barangsiapa menjaga hak
hdup seseorang,seakan-akan dia telah menjaga hak hidup semua
manusia.(Al-Maidah:32).
Dalam ayat
ini,Allah mempergunaka kata’’nafs’’ atau jiwa untuk menghancurkan pemisah
antara kaum lelaki dan kaum perempuan. Dengan demikian, kesucian hak hidup
merupakan hak bagi kedua jenis kelamin tadi. Penegasan bahwa hak hidup
merupakan hak lelaki dan perempuan secara setara dikemukakan juga oleh nabi
Muhammad dalam salah satu sabdanya pada peperangan Hunain. Kala itu,beliau
menyaksikan seorang perempuan musyrik mati terbunuh. Disekelilingnya banyak
orang yang tengah berkumpul mengerumuni.
Rasulullah
bersabda:‘’perempuan ini tidak berperang dalam pihak berperang. Untuk membela
manakah dia terbunuh?salah seorang dari mereka berkata,temuilah Khalid bin
Walid,lalu katakan kepadanya bahwa Rasulullah berpesan,’’Jangan sekali-kali
membunuh keturunan dan tawanan!’’(riwayat Ibnu Majjah).
Perempuan dan
hak kepemilikan
Hak kepemilikan
yang di maksud disini adalah hak-hak sipil manusia sebagai manusia. Seperti memili
kekayaan dan mempergunakannya,melakukan transaksi,perjanjian dan
hubungan-hubungan lain yang sejenis.
Sebagaimana
diketahui,bahwa bangsa-bangsa terdahulu tidak mengakui hak kepemilikan bagi
kaum perempuan. Oleh sebab itu,mereka-kaum perempuan-tidak pernah menikmati
hak-hak sipil mereka atau hak kepemilikan apapun. Bangsa-bangsa terdahulu
menganggap bahwa kaum lelaki adalah raja atau tuan bagi kaum perempuan. Oleh sebab
itu,kaum lelaki berhak memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya. Oleh sebab
itu pula,maka kaum perempuan dianggap sebagai budak belaka,dan segala kekayaan
yang dimilikinya menjadi kekayaan kaum lelaki.
India Brahmana,Cina,Jerman,dan
Barbar Eropa tidak memberikan hak kepemilikan kepada kaum perempuan,tidak
memberikan hak warisan. Yunani juga tidak mengakui hak kepemilikan kaum
perempuan,dan tidak memberikan hak warisan ,kecuali tidak ada ahli waris
laki-laki.
Islam adalah
agama yang Universal. Merupakan penerus penyempurna risalah langit terdahlu. Islam
datang untuk memperkuat indepedensi kaum perempuan dari kaum lelaki dalam
berbagai hak kepemilikan atau hak civil nya. Islam juga menegaskan bahwa kaum
perempuan memiliki kemerdekaan penuh terhadap kekayaannya,sehingga dia bebas
mempergunakannya tanpa halangan apapun,selama tidak terikat oleh perjanjian
atau ikatan apapun-seperti wasiat atau sejenisnya.
Hak-hak
perempuan dalam kemerdekaan
Ketika membicarakan
hak-hak asasi manusia(HAM)-termasuk kemerdekaan menjadi beberapa bagian. Seperti
hak kemerdekaan dalam politik,ekonomi,dan sosial termasuk juga hak kemerdekaan
beragama atau kemerdekaan ideologi.
Kalau kita
memahami hakikat kemerdekaan dan hubungan manusia dengannya,maka akan jelas
bahwa kara ‘’kemerdekaan’’ tetap diletakkan dalam konteks batas-batasnya. Hak kemerdekaan
merupakan hak bersama antara kaum lelaki dan juga kaum perempuan baik secara
kualitatif maupun kuantitatif. Akan jelas juga bahwa hak kemerdekaan ini tidak
terlepas dari manusia,karena diferensiasi aktivitas,atau difernsiasi
kemaslahatan manusia. Tidak ada perbedaan antara kemerdekaan dalam lapangan
politik,ekonomi,sosial,agama,dan seterusnya.
Yang penting
untuk kita ketahui adalah apa sebenarnya kemerdekaan yang telah di anugerahkan
Tuhan untuk manusia-siapapun dia.
1.
Kemerdekaan dalam Bekerja
Kewajiban bekerja
yang di syariatkan kepada kaum lelaki juga di wajibkan kepada kaum perempuan. Pekerjaan
yang diharamkan bagi kaum lelaki juga di haramkan bagi kaum perempuan. Hanya saja
Allah telah menetapkan kaidah-kaidah moral dan sosial bagi kaum lelaki dalam
bekerja,sehingga setiap pekerjaan mereka harus patuh dan tunduk kepada
kaidah-kaidah dan moral dan sosial tadi. Demikian juga hal yang serupa yang di
bebankan kepada kaum perempuan,sehingga harus patuh dan tunduk kepada
kaidah-kaidah norma dan sosial tadi. Dan keduanya tidak boleh melanggar
kaidah-kaidah yang telah di tetapkan
Sebagai
contoh, Allah telah menetapkan bahwa kaum perempuan harus menjaga kehormatan
dan dilarang ber-khalwah atau berdua-duaan dengan lelaki yang bukan
muhrim,sebagaimana hal serupa juga dilarang bagi kaum lelaki. Hal tersebut
dapat menimbukan fitnah sebagai akibat sebagai pelanggaran mereka terhadap
kaidah moral dan sosial tadi.
Oleh
sebab itu,maka perempuan harus melaksanakan sendiri tugas-tugas yang telah di amanahkan kepadanya. Demikian juga,kaum
perempuan boleh mengerjakan pekerjaan apapun-yang asalnya-dibolehkan. Entah dalam
lapangan industri,pertanian,perdagangan dan sebagainya.
Perempuan
yang memiliki anak-anak atau para istri
dihadapkan pada banyak pekerjaan. Biasanya pekerjaan itu tidak bisa di tunaikan
semuanya. Selain mengurus suami dan anak-anak,seorang istri-sesuai dengan kadar
intelektual dan profesinya-juga berkewajiban melakukan pengb=abdian kepada
masyarakat,seperti mengajar di sekolah. Seorang istri-atau perempuan-yang aktif
dalam kegiatan sosial juga dituntut untuk andil dalam menjaga dan memelihara
masyarakat sosialnya,serta memberikan solusi atas berbagai problematik sosial
dalam masyarakatnya.
Sesungguhny,wakt,dan
tidak akan meluluskan semua tugas dan pekerjaannya,kendati tugas dan pekerjaan
itu bagus dan bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Kalau demikian,bagaimana
solusinya?
Solusi
yang rasional adalah skala prioritas. Yakni menentukan manakah dari sekian
banyak kemaslahatan yang lebih penting dan harus di pecahkan pertama kali. Penunaian
tugas oleh seorang istri atas tanggung jawab mengurus suami dan
membahagiakannya serta merawat dan mendidik anaknya adalah tingkat kemaslahatan
yang paling tinggi. Alasannya adalah karena kemaslahatan keluarga merupakan
fondasi utama bagi kemaslahatan masyarakat. Jika tatanan keluarga rusak dan
hancur berantakan akibat pengabaian,maka keseluruhan aktivitas keilmuan dan
pendidikan,seluruh kekuatan dan cadangan ekonomi tidak akan bisa menggantikan
kedudukan keluarga dalam membangun masyarakat ideal. Sebab,dalam kondisi apapun
dan bagaimanapun,kondisi sebuah masyarakat sangat tergantung pada kondisi
keluarga. Agar para istri tidak
mengalami kesulitan dalam menentukan skala prioritas-maka syariat islam
menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan ekonomi terhadap istri dan anak-anak di
bebankan kepada kaum lelaki-atau para suami.
Allah
SWT Berfirman,para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah adalah memberikan nafkah
dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak di bebani
melainkan sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita karena
anaknya dan seorang bapak karena anaknya,dan warispun berkewajiban demikian...
(Al-Baqarah:233)
Ayat
tersebut menjelaskan hubungan dua unsur penting dalam kehidupan keluarga. Yakni
tugas suci seorang istri dan suami. Pemenuhan kebutuhan ekonomi merupakan tugas
yang berat,sehingga perempuan tisak sanggup melaksanakannya. Dan seadainya kaum
perempuan di paksa untuk melakukan pemenuhan ini,maka tugas yang lebih penting
akan terabaikan.
2.
Kemerdekaan berpolitik
Seorang perempuan
juga memilik kemerdekaan untuk memasuki dunia politik sebagaimana kaum lelaki. Namun
sampai saat ini, masalah boleh tidak nya perempuan menjadi kepala negara masih
menjadi polemik.
Syariat islam
memberikan pandangan tentang boleh atau tidak nya perempuan menjadi kepala
negara. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh bukhari,Ahmad,Tirmidzi dan Nasa’i
dari hadits Abu Bakar,Rasulullah SAW Bersabda,’’Tidak akan beruntung kaum yang
menyerahkan urusak mereka kepada perempuan’’.
Hadits
ini di ucapkan pada saat kehancuran Syirawiyah-salah seorang penguasa Persia.
Setelah kematiannya,takhta kerajaan di pegang oleh anak perempuannya,Buran.
Lalu
apakah hikmah dibalik larangan ini?Hikmahnya adalah sebagai berrikut.
Sesungguhnya
banyak urusan penting yang harus ditunaikan oleh seorang kepala negara. Urusan-urusan
tersebut tidak hanya berkaitan dengan masalah politik saja,tetapi juga masalah
keagamaan. Diantara urusan oenting tersebut adalah mengumpulkan manusia untuk
menunaikan shalat Jum’at berjamaah dan memberikan khotbah. Kita ketahui bahwa
perempuan tidak dibebani kewajiban shalat jumat dan tidak pula wajib menghadirinya.
Jika demikian,bagaimana dia mempimpin manusia dan memberikan petunjuk atau
khotbah kepada mereka tentang sesuatu yang dia sendiri tidak dibebani?
Jika
kita menjawab,’’Bukankah tugas itu bisa diwakilkan lelaki yang bisa
menggantikan tugas tersebut?’’ Ini bertentangan dengan kaidah fiqih yang
berbunyi,’’wakalah(perwakilan)hanya sah jika kedudukan orang yang mewakilkan
dan yang mewakili sederajat dalam hal taklif.’’
Selain
memimpin shalah jumat,tugas pemimpin adalah untuk mengumumkan keadaan darurat
perang melawan musuh yang memerangi,serta memimpin pasukan. Padahal kita tahu
bahwa perempuan tidak di bebani taklif wajib jihad perang,kecuali dalam keadaan
sangat darurat.
Tugas
penting lain dari seorang kepala negara atau khalifah adalah pergi bersama
orang-orang-lebih spesifik warga negara-untuk menunaikan shalat Id-Idul Fitri
dan Idul Adha,atau Shalat Istisqa’ padahal dalam banyak kondisi kaumperempuan
tidak dibebani taklif ini. Semua itu mengandung pengertian bahwa kaum perempuan
tidak terbebani taklif seperti ini,kecuali dalam kondisi yang sangat memaksa.
3.
Perempuan dan Hak-Hak Sosial
Yang di maksud dengan hak sosial adalah hak kaum perempuan untuk
melaksanakan berbagai aktivitas dan profesi yang tidak me;anggar kaidah yang
telah ditentukan dan bermanfaat bagi
masyarakatnya,baik dalam aspek duniawi maupun ukhrowi.
a.
Shalat berjamaah
Dalam hadits shahih yang di Riwayatkan oleh Bukhari-Muslim,Abu
Daud,Tirmidzi,dan Ahmad di sebutkan Bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,’’jika
istri-istri kalian meminta izin pergi kemasjid untuk shalat jamaah,maka
izinkanlah’’
Dalam hadits lain yang di riwayatkan oleh Aisyah r.a. ‘’ jika
Rasulullah hendak shalat subuh,maka kaum perempuan pergi ke masjid sambil
mengenakan pakaian bulu mereka yang berwarna putih,sehingga mereke tidak dapat
mengenali karena gelap.
Bahkan banyak pulak kaum perempuan-termasuk anak-anak perempuan-pergi
kemasjid pagi-pagi buta. Tak ada seorang pun yang melarangnya. Berkaitan dengan
ini. Rasulullah Saw. Menjelaskan dalam salah satu sabdanya,’’Sungguh,setiap
shalat,aku ingin berlama-lama. Akan tetapi,ketika aku mendengar tangisan
bayi,maka aku persingkatkan shalatku karena khawatir menyusahkan ibunya.
Banyak hadits-hadits yang menjelaskan dibolehkannya kaum perempuan
untuk ikut serta shalat jamaah dimasjid. Kita ketahui pula,bahwa kongresi kaum
Muslimin untuk melaksanakan shalat berjamaah dimasjid merupakan titik tolak berbagai
aktivitas sosial lainnya. Inilah sebab terpenting mengapa Rasulullah
menjelaskan bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada shalat
sendirian.(HR.Bukhari,dalam kitab bab ‘’Masjid’’).
Hal tersebut
diatas menunjukkan bahwa sebagai
manusia,wanita dan pria setara. Kesetaraan ini terletak dalam realitas
kemanusiaan atau realitas kemuliaannya. Akan tetapi,sebagai sebuah
realitas,kaum lelaki berbeda dengan kaum perempuan,baik secara struktur anatomi
fisik maupun psiskisnya. Dengan demikian,’’setara’’tidak berarti ‘’sama’’,justru
kata ‘’setara’’ secara implisit mengandung pengertian ‘’beda’’ atau ‘’ada perbedaan’’.
Kadar perbedaannya lebih besar. Maka,kesetaraan tidak mengharuskan ‘’kesamaan’’
jalan yang di tempuh untuk memelihara dan menyelamatkan realitas kemuliaannya. Justru
kata ‘’kesetaraan’’ mengharuskan diferensiasi jalan yang harus di tempuh untuk menyelamatkan
realitas kemanusiaan dan kemuliaan kaum lelaki dan perempuan.
Kita,manusia,mengetahui
bahwa Dia telah menciptakan lelaki dan menitipkan kodrat kelelakian
kepadanya,menciptakan perempuan dan menitipkan kodrat perempuan kepadnya. Karena
realitas lelaki berbeda dari realitas perempuan,maka kodrat yang dititipkan
kepada keduanya juga berbeda. Sehingga dapat di ambil kesimpulan bahwa, lelaki
dan perempuan sama-sama mempuanyai hak dan kewajibannamu hak dan
kewajiban yang dimiliki tidak selalunya sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar